Jumat 11 Mar 2016 09:03 WIB

Indonesia Beri Kemudahan Kapal Pesiar Singgah

Kapal Pesiar asal Belanda, MS Volendam ketika merapat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Winda Destiana
Kapal Pesiar asal Belanda, MS Volendam ketika merapat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan perizinan kapal pesiar yang ingin melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia dan singgah untuk berwisata dalam upaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.

Perusahaan kapal pesiar cukup dengan mengisi formulir secara online, demikian Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Kementerian Koordinator Kemaritiman, Okto Irianto, kepada Antara London, di Paviliun Indonesia ITB Berlin, Jumat (11/3).

Okto menuturkan, pemberian kemudahan bagi kapal pesiar yang ingin singah ke Indonesia dalam upaya memdukung program pemerintah yang ingin mendatangkan 20 juta wisman. Menurutnya, Kementerian Pariwisata menargetkan kedatangan kapal pesiar ke Indonesia hingga 400 unit tahun ini. Apalagi dalam satu kapal pesiar biasanya menampung sampai lima ribu penumpang.

Dikatakannya dalam upaya meningkatkan wisatawan yang akan berlibur, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan tentang bebas visa dan kemudahan masuknya kapal pesiar. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (cruise ship) Berbendera Asing yakni kapal pesiar berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata.

Saat ini tercatat lima pelabuhan yang boleh disandari kapal pesiar, khususnya pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar dan Benoa Bali.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement