REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang, Banten, meringkus tiga pelaku penadah sepeda motor hasil curian, yakni Hs (32), Nm (31) dan Si (37) di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa.
"Sebelum menciduk penadah, petugas terlebih dahulu membekuk dua pelaku yakni Dw (30) dan Jp (31) di tempat terpisah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Kamis (10/3).
Irman mengatakan kasus penangkapan penadah dan pelaku pencurian khusus sepeda motor tersebut saat ini ditangani aparat Polsek Cisoka.
Dia mengatakan pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per unit.
Petugas mengamankan sepeda motor nomor polisi B-3018-NRS dan B-6999-NWV dan kunci letter T untuk mencuri.
Dalam pengakuan pelaku kepada petugas bahwa hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk dapat membobol sepeda motor yang parkir.
Pihaknya mengharapkan agar pemilik sepeda motor supaya memasang kunci pengaman ganda sebagai antisipasi agar pelaku tidak mudah mencuri.
Mayoritas sepeda motor yang dicuri adalah keluaran terbaru dan sebelumnya telah diincar, setelah pemilik parkir dengan segera pelaku beraksi.
Dia mengatakan menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP ancaman kurungan maksimal lima tahun.
Irman menambahkan pemilik sepeda motor supaya lebih berhat-hati dan waspada ketika parkir dan upayakan mengunakan kunci pengaman ganda.
"Jangan begitu saja percaya dengan kunci yang ada karena pencuri dengan mudah mengasak kendaraan saat parkir, apalagi di pinggir jalan," katanya.