Senin 20 Jan 2020 20:14 WIB

Penadah Motor Curian di Serpong Ditangkap Polisi

Sejumlah motor yang didapatkan dari tersangka akan diperjualbelikan.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Israr Itah
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG — Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong berhasil menangkap dua penadah motor hasil pencurian (curanmor) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah motor yang didapatkan dari tersangka akan diperjualbelikan.

“Pelaku yang kami amankan berinisial MRN  (36 tahun) dan SPN (30 tahun) yang kami tangkap di Kabupaten Pandeglang Banten,” kata Kapolsek Serpong Stephanus Luckyto, Senin (20/1).

Baca Juga

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan roda dua, di antaranya empat buah motor matik, dua motor bebek, dan satu motor gede.

Lebih lanjut, dari penjelasan pihak kepolisian, kedua tersangka ini merupakan penadah sepeda motor hasil pencurian. Untuk sejumlah motor yang mereka dapati berada di wilayah hukum Kota Tangsel.

“Dua orang tersangka itu sebagai penadah. Ada pelaku lain berinisial UDI yang merupakan pelaku pencurian dan masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Luckyto.

Pihak kepolisian masih melakukan pencarian hingga mendapat informasi pelaku UDI berada di rumahnya Pandeglang. Namun saat operasi penangkapan, tersangka tidak ditemukan.

“Kami dari pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku UDI,” jelasnya.

Dari pengakuan, tersangka menjual motor tersebut sebagai mata pencaharian mereka. Rata-rata satu motor dijual dengan harga berkisar tiga juta rupiah.

“Pelaku juga telah menjadi penadah kurang lebih selama dua tahun, cara mereka memperjualbelikan motor dengan cara menemui pembeli secara langsung,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan kajian yang dilakukan pihak kepolisian, target motor yang menjadi sasaran mereka, didapati di parkiran minimarket maupun perumahan.

“Atas perbuatannya, para tersangka harus bertanggung jawab dan dikenakan Pasal 363 Jo 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan penjara maksimal empat tahun,” kata Luckyto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement