Kamis 10 Mar 2016 17:13 WIB

Napi Nusakambangan Kembali Ketahuan Jadi Otak Peredaran Narkoba

LP Nusakambangan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dua napi Lapas Nusakambangan kembali ditahan Bareskrim Mabes Polri terkait pengendalian peredaran narkotika jaringan India - Indonesia. Kedua napi berinisial JK dan TS tersebut kembali ditahan setelah petugas gabungan dari Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pengedar narkoba.

"Dua napi yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan kembali ditahan karena menjadi otak dari pengendalian narkotika jaringan Malaysia yang berhasil kita ungkap dari upaya penyelundupan di Bandara Soekarno - Hatta," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno- Hatta, Erwin Situmorang, Kamis (10/3).

Ia mengatakan, ada enam pelaku yang berhasil diamankan yakni JK dan TS merupakan Napi Lapas Nusakambangan sebagai pengendali, CD yang merupakan WN India sebagai pembawa narkotika, SS selaku penerima paket narkotika di Indonesia dari luar negeri, SC dan RT pasangan suami istri sebagai pengedar ke pasaran.

"Keenam pelaku saat ini sudah diamankan oleh kepolisian dan akan terus dikembangkan kepada pelaku lainnya," ujarnya.

Kanit 3 Subdit 4 Narkoba Mabes Polri, AKBP Venu Yulius mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial CD di terminal 2D Bandara Soetta. Pelaku diketahui menyimpan sabu di dalam gulungan pita warna-warni.

Setelah diperiksa, pelaku mengaku akan menyerahkan barang itu kepada penadah di Indonesia berinisial SS di Hotel Harmoni. Kemudian, polisi pun melakukan penyergapan dalam proses penyerahan itu. Namun, pelaku SS mengetahui jika ada jebakan dan sempat mengeluarkan tembakan dan terjadi kejar - kejaran. Sepekan kemudian, SS berhasil ditangkap di Ciamis oleh tim gabungan.

Dari pengakuan SS, barang itu akan diberikan kepada SC dan RT untuk kemudian di pasarkan.

"Dari keterangan pelaku tersebut, ternyata diketahui jika pengadilanya adalah Napi di Nusakambangan. Maka itu dilakukan penahanan kembali," ujarnya.

Seluruh tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement