Senin 07 Mar 2016 17:44 WIB

Putusan MA Dianggap Ganggu Tahapan Munaslub

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo (kanan).
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang keluar beberapa waktu lalu dinilai membuyarkan rencana tahapan pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.

Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, salah satu indikator terganggunya tahapan munaslub adalah tidak adanya kejelasan pelaksanaan rapat pleno DPP Partai Golkar hasil munas Riau.

Padahal, rencananya, rapat pleno DPP digelar sehari setelah rapat pengurus harian partai Golkar. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan kapan akan digelar rapat pleno pengambilan putusan hasil rapat pengurus harian.

“Tampaknya keputusan MA itu membuyarkan rencana itu, tiba-tiba rapat (pleno) ditunda, tak jadi digelar dan sampai saat ini belum jelas kapan memutuskan munas atau munaslub,” kata Bambang di kompleks parlemen Senayan, Senin (7/4).

Padahal, pelaksanaan munas atau munaslub seharusnya sebelum tahapan pertama pemilihan kepala daerah serentak di bulan Juni 2016. Dalam pidatonya di rapat pimpinan nasional Golkar, Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie juga telah menegaskan pelaksanaan munas dilakukan sebelum bulan Ramadhan atau sekitar bulan April sampai Mei.

Lalu, di rapat pengurus harian partai Golkar sudah disepakati pelaksanaannya awal kemungkinan awal April hingga pertengahan. Namun, usai putusan MA yang menolak pengajuan kasasi Ketua Umum Golkar hasil munas Ancol, Agung Laksono, rencana itu menjadi tidak pasti.

“Saya berharap munas tidak lama-lama, ketidakpastian ini mengganggu pilkada serentak,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement