Senin 07 Mar 2016 12:32 WIB

KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Budi Supriyanto

Kepala Bagian Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha (kanan) bersama PLH Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memaparkan hasil penetapan tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di gedung KPK, Jakart
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Bagian Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha (kanan) bersama PLH Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memaparkan hasil penetapan tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di gedung KPK, Jakart

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mulai memeriksa saksi untuk tersangka anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah oleh anggota DPR pada proyek di Kementerian PUPR.

Empat saksi tersebut adalah supir pribadi anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Darmanto alias Manto; tenaga ahli pada Komisi V Suratin; supir pribadi Damayanti, Sahyo Samsudin alias Ayong serta karyawan swasta PT Windu Tunggal Utama Erwantoro.

"Empat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati, Senin (7/3).

(Baca juga: KPK Tetapkan Budi Supriyanto Jadi Tersangka)

Dalam perkara ini sejak 29 Februari 2016, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan penerima suap. Budi diketahui menerima uang 305 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,8 miliar) dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 404 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,8 miliar) dimana 99 ribu dolar Singapura (sekitar Rp935 juta) sudah diberikan kepada Damayanti dan dua orang rekannya Dessy dan Julia.

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini yaitu Damayanti, Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura dan Direktur PT WTU Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap.

Tujuan pemberian uang adalah agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

KPK juga sudah mencegah keluar negeri selama 6 bulan Budi Supriyanto dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Termasuk menggeledah ruang Budi dan rekannya dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement