Sabtu 05 Mar 2016 05:09 WIB

Deponering Kasus Samad dan BW Bisa Membuat Publik tak Percaya Hukum

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
 Pimpinan KPK nonaktif  Abraham Samad (kiri) bersama Bambang Widjojanto (kanan).
Pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad (kiri) bersama Bambang Widjojanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir berpendapat, sangat berbahaya jika Jaksa Agung tidak mampu menjelaskan kepada publik alasannya mendeponering kasus Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurur dia, publik bisa saja tidak percaya lagi terhadap hukum, karena para penegak hukum seolah-olah bermain-main dengan hukum yang berlaku.

"Kalau hukum main-main seperti ini, ya kita tunggu saatnya orang tidak lagi percaya terhadap hukum," kata Muzakir, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (4/3).

Tak hanya itu, jika Jaksa Agung tidak menjelaskan alasan mendeponering kasus AS-BW, orang bisa beranggapan bahwa pimpinan KPK kebal hukum. Sehingga, dikhawatirkan orang akan mencari keadilan di luar hukum.

"Ancamannya orang tidak percaya lagi terhadap hukum. Karena KPK dianggap kebal hukum, seolah-olah begitu," ucap Muzakir.

(Baca Juga: Perkaranya Dideponir, Abraham Samad Langsung Terbang ke Jakarta)

Sebelumnya, pada Kamis (3/3), Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan deponeering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Keputusan tersebut dikeluarkan setelah meminta pertimbangan DPR, MA, dan Kapolri.

"Hal itu semata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," kata Prasetyo.

Seperti diketahui, AS merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen tahun 2007. Sementara, BW ditetapkan tersangka terkait mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement