Sabtu 05 Mar 2016 02:42 WIB

Jaksa Agung Harus Jelaskan Alasan Deponering Kasus Samad dan BW

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Pimpinan KPK non aktif Abraham Samad (kiri) dan Bambang Widjodjanto (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pimpinan KPK non aktif Abraham Samad (kiri) dan Bambang Widjodjanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir berpendapat, Jaksa Agung harus bisa menjelaskan seterang-terangnya kepada publik alasan dia melakukan deponering atas perkara yang disangkakan kepada Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).  Dengan begitu, tidak akan ada polemik yang terjadi di masyarakat atas deponering yang dilakukan Jaksa Agung tersebut.

"Jelaskan dulu, ini unsur-unsur terpenuhi atau tidak, alasan apa dia melakukan deponering," kata Muzakir saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (4/3).

Muzakir mengatakan jika tidak mampu menjelaskan kepada publik, dikhawatirkan ada anggapan Jaksa Agung telah menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang. "Kewenangan itu harus dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan. Jadi publik bisa memahami," kata Muzakir.

(Baca Juga: Perkaranya Dideponir, Abraham Samad Langsung Terbang ke Jakarta)

Sebelumnya, pada Kamis (3/3), Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan deponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah meminta pertimbangan DPR, MA, dan Kapolri.

"Hal itu semata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," kata Prasetyo.

AS merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen 2007. Sementara, BW ditetapkan sebagai tersangka terkait mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement