Sabtu 05 Mar 2016 07:56 WIB

Ray: Deponir Kasus Samad dan BW Penuhi Aspek Kepentingan Umum

Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai pengesampingan perkara (deponir) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memenuhi aspek kepentingan umum.

"Sampai mereka sudah tidak menjadi anggota KPK sekalipun, dorongan publik agar perkara mereka (Abraham-Bambang) dideponir itu sangat kuat, ini yang harus dilihat Polri," kata Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat (4/3).

Ray memandang kepentingan umum dalam deponering kasus Abraham dan Bambang, yakni terkait dengan ketidakpercayaan publik atas apa yang ditudingkan kepada Abraham dan Bambang.

Menurut dia, publik tidak semata-mata melihat latar belakang kedua sosok itu sebagai mantan pimpinan KPK, tetapi juga sikap keduanya yang berani melawan koruptor. "Reaksi publik sampai saat ini pun tidak ada yang percaya Abraham dan Bambang melakukan tindakan seperti yang ditersangkakan," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mendesak Jaksa Agung H.M. Prasetyo untuk menjelaskan alasan pengesampingan perkara (deponir) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Jaksa Agung punya hak (mendeponir) kalau menyangkut kepentingan umum. Nah, untuk kepentingan umum apa? Itu yang harus dijelaskan kepada publik supaya tidak simpang siur," kata Badrodin.

Dalam kasus Abraham dan Bambang, Kapolri beranggapan kejaksaan sudah menyatakan berkas telah lengkap (P-21) yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga harus dilanjutkan ke pengadilan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement