REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan kebijakan Jaksa Agung M. Prasetyo mengesampingkan perkara atau deponir terhadap dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dapat menimbulkan kecemburuan keadilan.
"Meskipun itu (pemberi deponir) adalah hak Jaksa Agung namun tetap saja akan menimbulkan kecemburuan keadilan," katanya di Jakarta, Jumat (4/3).
Dia mengatakan pemberian deponering itu menandakan bahwa seolah-olah di Indonesia ada warga kelas satu tidak boleh dihukum meskipun prosesnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, kebijakan itu membuat kepastian dan keadilan hukum "dirobek-robek" oleh Kejaksaan.
"Kepastian dan keadilan hukum dirobek-robek oleh 'pedang' adhiyaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengambil keputusan untuk mengesampingkan dua perkara yang melibatkan dua mantan ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung menilai atas fakta dan pemikirannya menggunakan hak prerogatif diberikan undang-undang oleh Undang-Undang Pasal 35 huruf c Tentang Kejaksaan RI untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atas nama AS dan BW.
Prasetyo mengatakan, mengkesampingkan kasus (deponering) dilakukan semata-mata demi kepentingan umum.