REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, masyarakat tidak diperbolehkannya membuat perlintasan kereta api sendiri atau perlintasan liar.
"Sebenarnya buat perlintasan sendiri nggak boleh loh, coba baca undang-undang perkeretaapian," katanya di Perlintasan Kereta Api Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).
Mantan Dirut KAI itu sendiri sedang mengkaji sistem deteksi dan peringatan di perlintasan kereta api atau Honeywell Radar Scanner yang baru saja diujicobakan di Perlintasan Kereta Api Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).
Ia menilai, kehadiran alat tersebut merupakan awal yang baik. Kendati begitu, jika nanti diimplentasikan, ia menyarankan agar adanya sejumlah tambahan dari segi peringatan yang muncul tidak hanya menggunakan bel saja, melainkan juga adanya rekaman suara manusia untuk memberi peringatan.
"Karena kita ini kulturnya tidak suka membaca, kalau ada tulisan awas dan sebagainya pasti nggak dibaca, harus bersuara manusia," lanjutnya.
Berdasarkan pantauan Republika, tidak jauh dari Perlintasan Bintaro Permai, masih terdapat sebuah perlintasan liar. Tepatnya berada di Jalan Rusa, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan atau tidak jauh dari Stasiun Pondok Ranji.
Masyarakat sekitar kerap nekat memilih lewat perlintasan tersebut dengan sejumlah alasan, dimana salah satunya demi menghindari kemacetan yang terus terjadi di perlintasan kereta Stasiun Pondok Ranji.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie pada beberapa waktu lalu mengaku kesulitan untuk membangun fly over atau under pass di perlintasan Stasiun Pondok Ranji dengan alasan tidak adanya dana yang cukup untuk membangunnya.