REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pemberian deponir kepada eks komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, merupakan barter dengan jaksa yang ditangkap oleh komisi tersebut.
"Siapa bilang? Dari mana kamu tahu, nggak ada itu," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, tidak ada jaksa yang ditangkap tangan oleh KPK di Bandung, Jawa Barat. Demikian pula, tidak benar ada mantan jaksa penuntut umum KPK yang kini menjadi pejabat di Kejari Indramayu ditangkap karena hendak menerima suap.
Dikatakan, informasi itu merupakan karangan belaka. "Kamu jangan ngarang ya, nggak ada itu jaksa ditangkap," ucapnya. "Tidak ada barter-barteran," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya mendeponir kasus eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto demi kepentingan umum," katanya di Jakarta, Kamis (3/3).
Jaksa Agung mengambil langkah deponering menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Karena itu, kata dia, sejak diputuskan, kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan.
"Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW, semua pihak dapat menerima dan memahami," katanya.