REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menganggapi permohonan pedangdut Saipul Jamil alias Ipul untuk menjalani rawat inap di rumah sakit merupakan permintaan yang mengada-ada.
"Prosedurnya tersangka yang ditahan ketika mengeluh sakit, akan diperiksa tim dokter Rumah Sakit Polri. Kalau panggil dokter pribadi, banyak yang sehat jadi sakit," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis (3/3).
Bolly menuturkan, tim dokter RS Polri telah memeriksa kesehatan tersangka dugaan pencabulan itu yang menyatakan kondisinya sehat dan baik. Berdasarkan prosedur, seorang tahanan sakit yang akan menjalani rawat inap harus mendapatkan rekomendasi dari tim dokter kepolisian, kemudian dirujuk ke RS Polri.
Bolly menyatakan, seluruh tahanan yang sakit akan diawasi dan diperiksa tim dokter dari Polres Metro Jakarta Utara yang berjumlah empat orang. Terkait permintaan tim pengacara agar Ipul menjalani rawat inap, Bolly menegaskan, hal itu tidak dapat direalisasikan karena bukan rujukan dari tim dokter kepolisian.
"Tolong dibedakan profesi pengacara dengan dokter, kalau pengacara jangan berubah jadi dokter karena yang menyatakan perlu dirawat inap atau tidak itu dokter," tutur Bolly.