REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dompet Dhuafa mendukung terbitnya surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia yang melarang televisi menayangkan siaran yang kebanci-bancian atau tontonan tak senonoh.
PBH Dompet Dhuafa yang ikut tergabung dalam Gerakan Indonesia Beradab (GIB) menilai surat edaran tersebut sebagai langkah penegakan norma kesopanan dan kesusilaan yang selama ini telah dilanggar dalam praktik penyiaran di Indonesia.
Secara langsung atau tidak, kebijakan ini merupakan tindakan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja Indonesia.
Sebagai generasi penerus bangsa, mereka berhak atas tayangan penyiaran yang mendidik dalam segala bentuk apapun, baik berupa berita, kegiatan, hiburan atau pengetahuan. Salah satu tujuan penyiaran adalah sebagai alat pembentuk karakter bangsa, bukan sebaliknya.
Perwakilan PBH Dompet Dhuafa Bambang Suherman mengatakan televisi menjadi hiburan satu-satunya bagi anak-anak miskin di Indonesia. Mereka nyaris terenggut masa depannya karena upaya-upaya legitimasi siaran televisi yang menyimpang.
"Kami berharap KPI dapat mengawal siaran televisi dengan baik. Dengan adanya tayangan atau siaran televisi yang baik, itu sudah sangat besar perannya dalam menciptakan masa depan anak-anak di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/3).
Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan salah satu dasar kebijakan KPI melarang perilaku kebanci-bancian adalah untuk melindungi generasi muda, khususnya anak-anak dan remaja.
Selama ini pihaknya mendapatkan pertanyaan dari pihak yang tidak setuju dengan KPI atas pelarangan dan surat edaran tersebut. Namun kebijakan KPI juga lahir atas dasar pengaduan dan masukan publik, serta keresahan para orang tua.
"Ada yang bertanya, publik yang mana?. Ada juga yang bertanya aduan dari orang tua yang mana?" ujar Idy menceritakan. Kehadiran GIB dapat sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
KPI, kata Idy, tidak melakukan manipulasi. Surat edaran tersebut merupakan masukan kepada KPI dari orang tua yang resah terhadap penayangan yang mendorong pada perilaku seksual yang menyimpang.
Maraknya televisi menayangkan siaran yang kebanci-bancian atau tontonan tak senonoh, serta kabar yang beredar mengenai fenomena lesbian, gay, bisesual, dan transgeder (LGBT) membuat masyarakat resah.
Terutama kaum ibu, mereka resah dengan tontonan tak sehat di layar televisi yang sebagian penontonnya adalah anak-anak.
Atas keresahan tersebut, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Beradab (GIB), pada Selasa (1/3), melakukan audiensi di kantor KPI memberikan dukungan atas keluarnya surat edaran tentang penyiaran atau penayangan program di televisi.
Semua perwakilan dalam audiensi tersebut memiliki keresahan sama, yaitu masa depan generasi muda bangsa atas tayangan yang tidak sehat dan kurang beradab di layar televisi.