Selasa 01 Mar 2016 16:49 WIB

MA Tolak Kasasi Golkar Kubu Agung Laksono

Red: M Akbar
 Aburizal Bakrie (kanan) bersama Agung Laksono saat menghadiri rapat konsolidasi  persiapan Munaslub di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (4/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aburizal Bakrie (kanan) bersama Agung Laksono saat menghadiri rapat konsolidasi persiapan Munaslub di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (4/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung memutuskan menolak pengajuan kasasi Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, kata juru bicara MA di Jakarta, Selasa (1/3).

"Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon.Amar putusan masih dikoreksi dan akan segera diunggah ke situs Mahkamah Agung dan dikirim ke pihak-pihak terkait," ujar juru bicara MA Suhadi.

Putusan MA ini mempertegas putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memenangkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

Menurut Suhadi, sidang kasasi perkara Golkar dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan dua hakim anggota antara lain?Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution.

Dikonfirmasi secara terpisah, Agung Laksono menegaskan putusan MA ini tidak akan mempengaruhi upaya Munas yang sudah disepakati kedua kubu.

"Saya menggarisbawahi, berkaitan putusan MA yang menolak kasasi kami, itu tentu tidak mempengaruhi kesepakatan yang ada. Munas harus jalan terus. Kami harap dengan terselenggaranya munas bisa tercipta situasi kesatuan Golkar yang permanen," kata Agung Laksono saat menghadiri acara deklarasi calon Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (1/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement