Selasa 01 Mar 2016 16:37 WIB

Sindikat Menjual Bayi dengan Harga Rp 2,5 Juta

Rep: C30/ Red: Ilham
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Foto: Raisan Alfarisi/Republika
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat sindikat pelaku pencurian anak. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual bayi yang dicuri dengan harga Rp 2,5 juta.

"Keterangan dari pembeli, bayi ini dijual dengan harga Rp 2,5 juta," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).

Keempat pelaku adalah Uripah alias Desy (33 tahun), Sri Mulyaningsih (39), Kokom (43), dan seorang pembeli bernama Mimin (56). Ketiga sindikat penjual ini mencuri bayi ibu bernama Dian Ekawati (28). Sebelum bayinya diculik, Dian mengaku sempat diajak jalan-jalan oleh pelaku.

Krishna mengatakan, bayi tersebut telah berpindah tangan sebanyak tiga kali. Dan terakhir dibeli oleh seorang Janda Mimin dengan harga Rp 2,5 juta.

Adapun pembagiannya, Uripa mendapatkan dua juta rupiah. Sedangkan perantara lain Kokom dan Sri mendapatkan Rp 150 ribu rupiah. "Dua pelaku lainnya masing-masing dapat Rp 150 ribu," kata Krishna. (Empat Sindikat Penjual Bayi Ditangkap).

Untuk kasus ini, kata dia, tersangka akan dijerat pasal 328 KUHP dan Pasal 83 junto pasal 76 F Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh tim remaja anak dan wanita (Renakta). Karena minimnya keterangan dari pelapor yang tidak mengenal pelaku sama sekali membuat pekerja harus meruntut kejadian dari awal.

"Kasus ini terungkap karena mereka bekerja keras dari awal. Mereka langsung ke TKP dengan info yang sangat minim. Korban tidak kenal pelaku. Kami mengurut dari Atrium Senen. Kami mengurut dengan teknik-teknik tertentu," kata Krishna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement