REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menolak pengajuan kasasi yang diajukan Agung Laksono terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. Atas penolakan ini, putusan yang berlaku adalah hasil banding di PT DKI Jakarta, yang memperkuat putusan PN Jakut.
Dalam putusan PN Jakut, Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Bali yang memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum sebagai munas yang sah. Keputusan MA ini pun dikhawatirkan mengganggu jalannya rencana Munas Partai Golkar, yang akan digelar pada medio April mendatang.
Namun, hal ini dibantah oleh Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Ancol Agung Laksono. Menurutnya, putusan tersebut adalah kewenangan penegak hukum. Putusan tersebut, kata Agung, tidak akan memengaruhi kesepakatan rekonsiliasi yang sudah dicapai oleh dua kepengurusan Partai Golkar tersebut.
''Hal itu tidak memengaruhi kesepakatan untuk rekonsiliasi yang sudah terjadi. Tinggal kami pertahankan dan kemudian diwujudkan dalam bentuk munas yang berjalan dengan demokratis, rekonsiliatif, dan bersih,'' ujar Agung saat ditemui wartawan di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Terlebih, lanjut Agung, saat ini persiapan Munas Partai Golkar terus berjalan dan persiapannya pun setidaknya tinggal satu setengah bulan lagi. ''Jadi, menurut saya, kita jalan saja, apa yang sudah ditetapkan. Hasil munas Riau kan juga sudah ada dasar hukumnya,'' tutur Agung yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum (waketum) Partai Golkar hasil munas Riau tersebut.
Terkait potensi tidak adanya legitimasi hukum yang akan dialami pihaknya, Agung menegaskan, sebenarnya tidak alasan untuk mengkhawatirkan hal tersebut. Pasalnya, keputusan SK Menkumham untuk memperpanjang kepengurusan hasil munas Riau dianggap sudah menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjalankan munas. Terlebih, putusan MA itu baru keluar pascakeluarnya SK Menkumham.
Tidak hanya itu, dalam skema pembicaraan rekonsiliasi yang dilakukan dirinya, Aburizal Bakrie, dan Jusuf Kalla, Agung mengungkapkan muara dari rencana rekonsiliasi tersebut adalah penyelenggaraan munas. ''Maka, meskipun adanya putusan tersebut, tentu tidak mengubah sikap dasar itu. Sebaiknya, kami akan tetap melanjutkan (rencana munas),'' tuturnya.