REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan praktik prostitusi yang menjadi perbincangan hangat masyarakat di daerah itu beberapa hari terakhir.
"Dalam pengawasan praktik prostitusi, kami menyiagakan personel di tempat-tempat yang dianggap rawan kegiatan itu," kata Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi, di Padang, Sabtu.
Namun, diakuinya, karena keterbatasan personel dan wilayah pengawasan yang luas, masih ada beberapa kegiatan prostitusi yang luput dari pengawasan.
Selain melakukan pengawasan rutin, pihaknya juga mengoptimalkan sosialisasi kepada pemilik hotel dan penginapan terkait praktik prostitusi yang melanggar norma agama dan norma adat yang berpotensi memunculkan konflik.
"Ke depan, tidak hanya pengawasan dan sosialisasi, namun akan ada sanksi bagi pemilik hotel dan penginapan yang melegalkan kegiatan prostitusi," katanya.
Dalam pelaksanaannya, Polda Sumbar akan menggandeng pemerintah daerah setempat dan aturan terkait sanksi akan dituangkan ke dalam peraturan daerah.
Sebelumnya pada Rabu, 24 Februari 2016 pukul 22.30 WIB, Polda Sumbar mengamankan tiga tersangka muncikari penyedia pekerja seks komersial (PSK), di antaranya berinisial RYC (24), AH (23), dan SN (19).
Ketiga tersangka ditangkap di dua hotel yang berbeda di Kota Padang ketika akan menyediakan PSK pesanan pria hidung belang.
PSK yang disediakan berumur antara 15 sampai 17 tahun dengan kisaran tarif Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka mendapatkan 50 persen dari tarif yang dibayarkan oleh pelanggan PSK tersebut.
Sementara, tujuh orang PSK di bawah umur yang ikut diamankan sewaktu penangkapan ketiga tersangka dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan.