Jumat 26 Feb 2016 21:50 WIB

Ajukan PK, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus JIS Bawa Dua Alat Bukti

Rep: c18/ Red: M Akbar
 Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (dua kanan) dan Ferdinand Tjong (kiri) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8).  (Republika/Yasin Habibi)
Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (dua kanan) dan Ferdinand Tjong (kiri) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, Patra M Zein akan mengajukan dua alat bukti baru terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dua alat bukti tersebut adalah hasil fakta medis dari rumah sakit di Belgia dan kekeliruan putusan majelis hakim.

"Satu dari alat bukti saja sebenarnya sudah cukup untuk meninjau kembali putusan hakim," kata Patra M Zein di Jakarta, Jumat (26/2).

Terkait hasil fakta medis dari sebuah klinik di Belgia, Zein mengatakan, hasil pemeriksaan medis korban berinisial MAK negatif. Korban, dia mengatakan, tidak pernah terkena penyakit seksual menular.

"Kami tengah berupaya untuk mendapatkan medical record karena ini bisa dinilai sebagai novum dalam PK," kata Patra.

Meski demikian, Patra masih belum mengetahui waktu pasti terkait pengajuan Pengajuan Kembali (PK) atas putusan majelis hakim tersebut. Saat ini, dia mengatakan, masih menunggu salinan putusan kasasi dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan dipelajari.

"Paling lama 1-2 minggu, normalnya begitu," katanya.

Sebelumnya, Patra menilai keputusan MA tertanggal 24 Februaru tidak cermat dan terlalu terburu-buru. Dia menduga, hal itu dilakukan menyusul akan habisnya pencekalan keluar negeri terhadap kliennya yang habis pada 25 Februari, agar tidak melarikan diri.

Sementara, dirinya optimis terkait hasil PK yang akan diajukan nanti. Sebab, dia mengatakan, dirinya masih meyakini adanya sistem keadilan dan hakim yang objektif di Indonesia.

"Tapi sekarsng kita cuma bisa berharap, dan kita harap bisa mendapatkan hasil PK yang bagus," katanya.

Sebelumnya, Neil dan Ferdinan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pelecehan siswa JIS. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta mengajukan kasasi ke MA, yang kemudian memutuskan Neil dan Ferdinand 11 tahun penjara. Saat ini keduanya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement