REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan anggota DPR yang terbukti menggunakan narkoba harus dikeluarkan dari keanggotaannya.
"Baik itu politisi, baik itu pejabat publik, baik itu siapapun juga untuk melaksanakan, (anggota) terlibat harus ditindak setegas tegasnya," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/2).
Ia pun menegaskan jika terbukti menggunakan narkoba, maka yang bersangkutan akan menghadapi proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan penegak hukum.
"Ya kami yakini kalau ada sesuatu kejadian pasti juga lambat laun akan masuk MKD. MKD juga memberi kesempatan dulu kepada aparat penegak hukun atau BNN, betul atau tidak betulnya," katanya.
Namun, Agus juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada anggota DPR dari fraksi PPP tersebut.
"Seandainya memang ini tidak terlibat narkoba maka akan dirilis namun kalau terlibat kami yakini akan dilakukan tindakan proses dari pengadilan," katanya.
Sebelumnya, anggota DPR Ivan Haz tersangkut kasus narkoba. Tak hanya narkoba, Ivan juga diketahui terlibat kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga.
"Kami yakin kalau sudah dua kali berturut-turut, kami yakini kalau mempunyai keterlibatan narkoba, sudah pasti, dan inkrah, sudah pasti dipecat dari DPR," kata Agus.