REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah tudingan adanya fraksi di luar koalisi pemerintah yang sengaja menunda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme. Sebaliknya, Agus menjelaskan pada saat pengambilan keputusan, pemerintah yang justru meminta pengesahan rancangan tersebut ditunda untuk menyamakan persepsi dan definisi terorisme.
Agus mengungkapkan sebelum penutupan masa sidang, Pansus RUU Terorisme sudah ingin melaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan. Namun, pengesahan undang-undang tersebut masih terhambat mengenai definisi.
Karena itu, Agus mengatakan, DPR justru berencana segera mengesahkan revisi aturan tersebut. Sebab, dia mengatakan, RUU Antiterorisme tidak hanya kebutuhan pemerintah, melainkan kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.
“Kami sepakat juga (pengesahan) akan kita laksanakan setelah selesai masa reses ini,” kata di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).
Politikus Partai Demokrat tersebut menambahkan, hari pertama yang akan dilakukan DPR melalui Pansus RUU Antiterorisme setelah reses, yaitu menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah untuk menyamakan masalah definisi terorisme tersebut. Dengan demikian, RUU Antierorisme tersebut bisa selesai sesuai target yang ditentukan.
“InsyaAllah, bulan yang ditargetkan bulan Juni, insyaAllah, dapat selesai dari Revisi UU Terorisme," kata Agus.
Pada Senin (14/5), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait tindak pidana terorisme. Jokowi mengatakan akan mengeluarkan Perppu kalau hingga akhir masa sidang DPR pada Juni nanti, DPR belum juga merampungkan revisi UU Antiterorisme tersebut.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5).