Kamis 25 Feb 2016 21:30 WIB

KPI Berharap LGBT Masuk dalam Revisi UU Penyiaran

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Isu Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) yang saat ini marak diperbincangkan ternyata menjadi perhatian khusus Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Secara khusus, KPI pun meminta supaya LGBT ini dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran. Karena, sejak 2 tahun lalu masalah kebanci-bancian ini sudah menjadi perhatian.

"Ternyata, saat ini hal itu muncul lagi, diantaranya banyak variety show yang menampilkan hal-hal semacam itu," ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Agatha Lily, saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penyiaran di Hotel Grand Aquila, Kamis (25/2).

Agtha mengatakan, dengan banyaknya acara yang menampilkan hal kebanci-bancian banyak keluhan dari masyarakat khususnya guru dan orang tua. Karena,  anak mereka yang masih anak-anak atau remaja melihat tampil seperti itu (banci-bancian).

"Mereka menjadikan itu sebagai hal yang lumrah," katanya.

Karena itu, kata dia, untuk melindungi khalayak yang lebih banyak khususnya anak-anak dan remaja, KPI pun merespon dengan mengeluarkan surat edaran pelarangan tayangan dengan unsur kebanci-bancian.

"Remaja dan anak-anak kita ada sekitar 80 juta orang. Jika itu ditampilkan terus bisa mempengaruhi pola pikir dan perilaku mereka. Karena itu kita harus melindungi mereka," kata Agatha.

Oleh karena itu, Agatha menilai LGBT itu urgent masuk dalam revisi UU Penyiaran."Kami akan dorong itu. Kalau sekarang kami belum tahu apa itu sudah ada atau belum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement