REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyatakan peminat bedah rumah bagi masyarakat miskin bisa menyampaikan permohonan melalui kepala desa (Kades) dan bupati/wali kota setempat.
"Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan rumah masyarakat yang ingin di bedah rumahnya bisa mengajukan melalui kepala desa atau lurah dan dikoordinasikan oleh bupati/walikota untuk selanjutnya didata secara keseluruhan guna mendapatkan bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (25/2).
Menurut Syarif, Kementerian PUPR ingin agar setiap daerah memiliki data yang pasti mengenai berapa jumlah rumah yang tidak layak huni. Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit dan diperkirakan akan terus bertambah apabila tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.
"Jumlah bantuan yang disalurkan Kementerian PUPR melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 15 juta sedangkan untuk pembangunan rumah baru Rp 30 juta per rumah," katanya.
Namun, tegasnya, jumlah itu merupakan bantuan maksimal serta hanyalah stimulan dan tentunya kebutuhan masyarakat untuk membedah rumahnya berbeda antara rumah satu dengan lainnya.
Ia menyebut beberapa kriteria rumah yang patut dibedah antara lain bangunan seperti struktur atap yang dapat membahayakan penghuni, rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah.
Ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk dan dari sisi utilitas seperti sarana MCK dan tempat pembuangan sampah yang tidak ada.
"Yang pasti masyarakat yang memperoleh bantuan juga harus menguasai tanah dan tanahnya tidak bermasalah serta tidak berada di lokasi rawan bencana," katanya.