REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua RT Perumahan Graha Sunter Pratama RT 14/02, Sunter Agung, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto (53 Tahun) membenarkan adanya penggeledahan rumah tersangka Jessica Kumala Wongso pada tanggal 3 dan 10 Februari 2016. Dia juga mengakui adanya beberapa barang yang diambil polisi.
Paulus mengatakan, sebelumnya menerima telepon dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Pembicaraan di telepon tersebut tentang izin untuk berkunjung kembali ke rumah tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Tanggal 2 Februari saya dapat telepon dari AKP minta izin datang ke rumahnya (Jessica), pada tanggal 3 Februari," kata Paulus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2).
Tapi kemudian pada tanggal 2 Februari tersebut, dirinya kembali mendapatkan telepon dari Polisi. Polisi memberitahu penggeledahan tidak jadi dilakukan karena rumah Jessica yang terlihat sepi.
"Pak RT kami tunda dulu karena rumah (Jessica) sepi," kata Paulus menirukan kata polisi yang menghubunginya.
Tapi besok paginya, pada 3 Februari, sejumlah aparat polisi sudah mendatangi rumah Jessica. Bahkan, kata Paulus, bukan saja dari aparat polisi Polda Metro Jaya, tapi juga Puslabfor Mabes Polri ikut mendatangi rumah Jessica Kumala.
"Itu saya dikasih tahu satpam jam 10 pagi, katanya sudah banyak petugas (polisi)," kata Paulus.
Menurut Paulus, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dirinya memang tidak ikut penggeledahan karena dilakukan dilantai dua.
"Merek sudah di lantai 2. Saya dan pengacara ngobrol di lantai 1, apa yang diperiksa saya tidak ikut," ujar Paulus.
Saat ditanya perihal barang yang diambil polisi dari rumah Jessica, Paulus mengatakan hanya mengetahui dua buah benda. Yaitu CPU Komputer dan Laptop.
Paulus juga memberikan keterangan soal penggerebekan rumah Jessica pada malam 10 Januari 2016. Namun, saat penggerebekan ini, polisi langsung datang menemuinya. (Ini Kesaksian Ketua RT di Sidang Praperadilan Jessica).