Kamis 25 Feb 2016 10:24 WIB

Ini Tujuh Peringatan KPI Soal Antipromosi LGBT di Tayangan Televisi

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Angga Indrawan
Waria (ilustrasi)
Foto: Republika Online/Mardiah
Waria (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran stasiun televisi Indonesia. KPI menilai masih ada beberapa stasiun televisi yang kerap menyiarkan seorang pria yang berperilaku seperti wanita.

Menurut siaran pers KPI pada Rabu, (24/2), setidaknya ada tujuh poin yang tidak boleh dilakukan oleh stasiun televisi untuk disiarkan. Dengan dikeluarkannya surat peringatan tersebut maka tidak boleh lagi ada pembawa acara, talent maupun pengisi acara, baik pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan pria bergaya wanita di stasiun tv.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 9, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 4.

Tujuh peringatan yang tidak boleh ada dalam tayangan:

1. Gaya (pria) berpakaian kewanitaan.

2. Riasan (pria) kewanitaan.

3. Bahasa tubuh (pria) kewanitaan, termasuk tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerak tangan, maupun perilaku lainnya.

4. Gaya (pria) berbicara kewanitaan.

5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.

6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.

7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement