REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2010 hingga 2015 ada beberapa modus yang digunakan koruptor. Salah satu yang paling menonjol adalah penggelapan.
Kasus penggelapan uang menurut catatan ICW, bahkan mencapai 878 kasus atau 21 persen dari seluruh total kasus korupsi. Wana Alamsyah, Staff Devisi Investigasi ICW mengatakan, salah satu contoh kasus penggelapan dengan kerugian negara paling besar pada kasus korupsi penggunaan jaringan 3G frekuensi radio 2,1 Ghz. Terpidana dalam kasus ini adalah Indar Armanto, Dirut M2.
"Modus penggelapan memang menjadi salah satu cara yang paling sering dilakukan oleh para koruptor. Selain itu penyalahgunaan anggaran dan Mark Up pembelian barang dan jasa menduduki tiga teratas modus korupsi," ujar Wana saat ditemui Republika.co.id, di Hotel Akmani, Rabu (24/2).
ICW juga mencatat modus-modus lain yang sering digunakan para koruptor. Di antaranya, penyalahgunaan wewenang, proyek fiktif, mark down harga jual barang dan jasa, laporan fiktif, gratifikasi atau suap, pemotongan biaya, pemerasan, anggaran ganda dan pungutan liar.
Melalui modus penggelapan saja yang paling sering dilakukan oleh koruptor, negara merugi hingga Rp 17,7 triliun. Sedangkan kerugian total negara atas berbagai modus suap ini sejak 2010 hingga 2015 ini mencapai Rp 33,293 triliun.
(Baca Juga: Lima Sektor yang Jadi Bancakan Koruptor)
Namun, modus penggelapan tak serta merta begitu saja menjadi modus tunggal. Wana menjelaskan biasanya dalam kasus penggelapan juga turut memakai modus suap untuk memperlancar aksi penggelapan tersebut. Selain penggelapan, beberapa modus seperti penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga, hingga proyek fiktif.