Rabu 24 Feb 2016 23:37 WIB

MA: Pengiriman Salinan Putusan tak Bisa Ditunda

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Taufik Rachman
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitera Mahkamah Agung, Suroso Ono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suroso mengaku ditanya seputar mekanisme jalannya alur perkara di instasinya mulai dari perkara masuk sampai perkara keluar (selesai).

"Tadi menjelaskan alur perkara di MA. Andri tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk menunda putusan karena tugasnya hanya meneliti berkas perkara yang masuk," kata Suroso usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

Suroso menilai tindakan pihak yang mau menyuap untuk menunda pengiriman salinan putusan merupakan hal yang bodoh. Menurut Suroso, salinan putusan secara lengkap membutuhkan waktu tiga bulan untuk dikirim.

Hal itu, kata dia,  putusan harus diketik dan diteliti lagi oleh hakim yang memutus perkara."Tidak bisa perkara pidana ditolong, itu bodoh. Yang bodoh itu yang ngasih duit," ujar Suroso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement