Senin 30 May 2016 14:03 WIB

Penyuap Pejabat MA Dituntut Empat Tahun Penjara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan Pengacara, Awang Lazuardi Embat dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni memberikan suap kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna sebesar Rp 400 juta.

Maka dari itu, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa satu (Ichsan) dan terdakwa dua (Awang) dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsideir 3 bulan kurungan," kata Jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (31/5).

Suap yang diberikan kedua terdakwa, menurut jaksa, diberikan kepada Andri dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi.

Penundaan tersebut dimaksudkan untuk mengulur waktu dan mempersiapkan memori peninjauan kembali dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Kasus ini bermula pada Juni 2014, dimana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram, Ichsan Suaidi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Namun, oleh Pengadilan Tinggi Mataram, hukuman Ichsan dinaikan menjadi tiga tahun. Atas putusan tersebut, Ichsan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Terkait kasasi tersebut, sekitar Oktober 2015, Ichsan mendapat informasi, hakim agung yang memeriksa perkaranya adalah Artidjo Alkostar.

Merasa yakin upaya hukum kasasinya bakal ditolak, Ichsan mempersiapkan memori Peninjauan Kembali. Benar saja, pada Januari 2016, Ichan kembali mendapat informasi, kasasinya ditolak dan pidana penjaranya dinaikan menjadi lima tahun.

"Ichsan kemudian meminya terdakwa dua Awang Lazuardi Embat menjadi pengacaranya dan mencari akses ke MA untuk mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi tersebut," ucap Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement