Jumat 26 Apr 2013 14:35 WIB

Polri Bantah Minta Pembatalan Eksekusi Susno

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Boy Rafli Amar
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian membantah telah membantu Komjen (purn) Susno Duadji melakukan pembangkangan terhadap eksekusi yang dilakukan tim kejaksaan. Polri dalam eksekusi kemarin mengaku hanya menjalankan tugas memberi perlindungan kepada warga yang meminta.

Menurut Polri, Susno bukannya meminta bantuan fisik. Melainkan bantuan hukum. "Ada permohonan perbantuan hukum. Waktu itu sepengetahuan kami surat tersebut dilayangkan pada 14 Februari 2013. Permohonan ini sifatnya bantuan hukum bukan perlindungan fisik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (26/4).

Ia juga membantah kalau Polri melayangkan surat permintaan agar jaksa membatalkan eksekusi Susno. Juga isu kalau Polri meminta kejaksaan agar tidak menjebloskan Susno ke penjara.

Boy mengatakan, memang benar surat itu ada. Namun bukan dari lembaga kepolisian, baik Polri mau pun Polda Jabar. Surat permohonan itu justru datang langsung dari pihak Susno. Dalam hal ini tim kuasa hukumnya. Penjemputan Susno oleh Polda Jabar kemarin pun menurutnya bukan perwujudan dari sikap Polri yang ingin agar eksekusi tersebut batal terlaksana.

"Jadi memang benar surat agar eksekusi dihentikan itu ada. Tapi ini bukan dari kami tapi dari penasihat hukumnya. Tolong diluruskan," kata Boy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement