REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto aparat polisi menyalahi aturan dalam pencekalan Jessica. Pasalnya, status Jessica pada saat pencekalan adalah saksi tewasnya Wayan Mirna Salihin.
"KUHAP mengatakan, kalau itu tersangka baru boleh dicekal, ini belum tersangka saja sudah dicekal. Kalau sudah tersangka dicekal ya enggak apa-apa," kata Yudi usai sidang kedua praperadilan di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Untuk itu Yudi menegaskan dirinya akan membuktikan pencekalan pada kliennya itu tidak akan sah di sidang besok. Yudi akan menghadirkan tiga orang saksi di persidangan besok. "Ya saya (besok) akan bawa ahli hukum, bukan ahli nujum," kata dia. (Polisi Sebut Gugatan Jessica Salah Sasaran).
Sementara Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang, AKBP Aminullah menyatakan tuntutan pencabutan pencekalan kurang pas diajukan di PN. Sehingga menurut pihak Polsek Tanah Abang point tersebut tidak sah dan tidak dapat diterima.
"Permohonan tersebut (cekal) bukanlah kewenangan dari lembaga pengadilan untuk memeriksa dan memutus, berdasarkan pasal 77 KUHP jo putusan Mahkamah petisi nomor 21/ P7- XII 2012 tanggal 28 April tahun 2015. Dengan demikian dalil pemohon tersebut patut tidak dapat diterima," katanya.