Rabu 24 Feb 2016 11:22 WIB

Kuasa Hukum Jessica Dinilai Salah Ajukan Gugatan

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubbid Bankum Polda Metro Jaya, Aminullah menilai kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo salah mengajukan gugatan praperadilan. Pihak Jessica mengajukan gugatan ke Polsek Tanah Abang, padahal proses hukum ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Dia (pihak Jessica) pemohon menunjukkan ke Polsek Tanah Abang yang sebenarnya tanggungjawab Polda," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Menurutnya, peningkatan status Jessica dari saksi menjadi tersangka saat kasus sudah dipegang oleh Polda Metro Jaya. Sehingga apa yang diakukan oleh pihak Jessica menggugat Polsek Tanah Abang dinilai salah sasaran.

"Padahal disisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di polda," katanya.

(Baca: Kuasa Hukum Jessica Siap Adu Alat Bukti di Praperadilan)

Amin menegaskan kehadirannya akan menjawab perihal salah sasaran tersebut. Bahwa akan menyebutkan perbuatan hukum yang diakukan oleh Polsek Tanah Abang serta tanggungjawab perbuatan hukum yang diakukan oleh Polda.

"Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab Polda," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement