Rabu 24 Feb 2016 06:23 WIB

Terdakwa 270 Kg Sabu Ajukan Penahanan Kota Karena Sakit

Para tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).
Foto: Antara/Nwa Kanu
Para tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terdakwa Daud (47) warga Bengkalis, Provinsi Riau pengedar 270 kg sabu-sabu, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, karena mengalami sakit hepatitis B di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Tanjung Gusta.

"Selain itu, terdakwa Daud juga mengajukan penahanan kota, dan pengobatan luar sehubungan penyakit yang dialaminya itu," kata Penasihat Hukum terdakwa Daud, Nur Wadi Aco di Medan, Selasa.

Permohonan penangguhan penahanan itu, menurut dia, telah diajukan saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/2) sore.

"Surat permohonan tersebut langsung diberikan kepada Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Shalihin di PN Medan," ujar Nur Wadi.

Dia menyebutkan, penangguhan penahanan itu, disampaikan mengingat kondisi kesehatan terdakwa Daud semakin hari terus melemah, dan dikhawatirkan nantinya tidak mampu melaksanakan sidang di PN Medan.

"Sedangkan ketiga rekan terdakwa lainnya, yakni Ayau, Jimi Saputra dan Lukmanyah dalam keadaan sehat di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan," kata penasihat hukum keempat terdakwa itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement