REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, perihal usia korban dugaan pencabulan Saipul Jamil, DS, sebenarnya sudah tidak perlu dipertanyakan. Faktanya, kata Asrorun Niam, KPAI sudah diperlihatkan bukti bahwa DS berusia di bawah 18 tahun dari keluarga.
"Untuk usia clear saya menyatakan secara implisit setiap anak yang belum berusia 18 tahun termasuk kandungan masuk dalam kategori anak,"katanya dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (23/2). Karena itu, kata dia, konyol jika ada pihak yang masih ingin menginvestigasi berapa usia sesungguhnya DS.
(Baca: Pengacara Pertanyakan Usia DS).
Dia mengatakan kasus dugaan pencabulan anak oleh Saipul Jamil menjadi atensi khusus KPAI. Karena itu, kata dia, status tersangka yang merupakan seorang publik figur sudah menjadi komitmen bersama untuk memerangi kejahatan seksual kepada anak.
Asrorun mengatakan, perilaku Saipul Jamil yang menjadi publik figur kemungkinan diikuti para pendukungnya. Dia menjelaskan teori perilaku imitasi sudah dapat dibuktikan.
Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan pengacara DS, ada penayangan film dewasa saat DS berada di mobil Saipul Jamil. Karena itu, Asrorun mengatakan pornografi, seks menyimpang dan pencabulan memiliki benang merah. Ketiganya memiliki hubungan yang erat. Ia mengatakan jika kasus ini memang terbukti benar harus ada langkah-langkah hukum yang kuat dan serius.