REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk menunda pembahasan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penundaan pembahasan itu dilakukan untuk memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Seperti apa dijelaskan kemarin oleh presiden, ditunda untuk sosialisasi serta perlunya konsepnya lebih jelas," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/2).
Terkait dengan penolakan revisi UU KPK oleh berbagai kalangan serta para pemimpin KPK, JK menyebut hal itu telah dibicarakan dengan DPR. Keputusan penundaan revisi UU KPK itupun telah menjadi hasil persetujuan antara Presiden dan DPR.
Lebih lanjut, JK menegaskan, poin dalam revisi UU KPK ini bukan upaya untuk memperlemah lembaga anti-korupsi tersebut. Justru, menurut JK, revisi UU KPK dilakukan untuk memperkuat KPK.
"Pelemahan pasti tidak, justru bagaimana langkah-langkah memperkuat sekaligus juga sesuai dengan kondisi-kondisi hari ini karena inikan (KPK) sudah 15 tahun," ujarnya.
Seperti diketahui, usai bertemu dengan DPR, pemerintah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Menurut Ketua DPR RI Ade Komaruddin, keputusan penundaan pembahasan ini diambil karena pemerintah dan DPR menyadari ada penolakan publik yang besar terhadap rencana revisi tersebut.
Dia berpandangan, penolakan tersebut terjadi karena ada pemahaman yang salah di masyarakat tentang revisi UU KPK. Masyarakat menangkap informasi tentang sejumlah poin revisi yang diyakini dapat melemahkan KPK.
Padahal, menurut Ade, poin-poin yang dikhawatirkan publik dapat melumpuhkan lembaga tersebut tak ada dalam pembahasan. Oleh karenanya, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat tentang hal tersebut.
"Ini semua harus dijelaskan kepada publik, poin per poin agar jelas," ucapnya di Istana Negara, Senin (22/2).
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah setuju dengan empat poin revisi UU KPK.
"Presiden sudah jelaskan berkali-kali kita ketemu dan beliau mendukung. Tapi beliau dengan arif mengatakan, ngapain kita mesti memaksakan sesuatu yang belum waktunya untuk matang," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/2). (Slank Tolak Revisi UU KPK).
Mengenai revisi UU KPK yang tetap dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016, Luhut menjamin bahwa revisi tetap terdiri dari empat poin, yakni soal pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan, penyelidik dan penyidik KPK, serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).