Selasa 23 Feb 2016 11:22 WIB

Gerindra: Pembahasan Revisi UU KPK Tutup Buku

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Foto: Republika/Wihdan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra tidak mempersoalkan penundaan pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Sebab, hal tersebut memang sudah sewajarnya dilakukan karena revisi itu berpotensi melemahkan KPK.

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, melihat tidak ada urgensi membahas revisi UU KPK tahun ini. Namun, ia juga tidak menjamin pembahasan revisi UU No. 30 Tahun 2002 itu tidak dibahas tahun, karena pihaknya tidak bisa memprediksi dinamika politik yang ada.

''Kita lihat saja, ke depan kalau Gerindra tidak masalah dihentikan juga bagus, dikeluarkan dari Prolegnas juga bagus. Belum ada agenda kedepan untuk membahas revisi undang-undang KPK. Jadi ibaratnya tutup buku dulu soal revisi undang-undang KPK,'' kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).

Menurutnya, terkait penundaan pembahasan itu hanya masalah teknis Prolegnas. Karena memang sudah menjadi kesepakatan dengan pemerintah, ketika menetapkan Prolegnas dengan longlist dan shortlist.

Artinya, prolegnas prioritas itu kesepakatan dengan pemerintah kalau pemerintah merasa perlu maka tidak masalah jadi prioritas. Kalau Gerindra, lanjut dia, menegaskan tidak perlu lagi berbicara soal revisi undang-undang KPK.

Sebab, Indonesia memerlukan KPK yang independen dan kuat, karena institusi-institusi lain yang diharapkan bisa melakukan penegakan hukum soal korupsi belum mampu untuk menjalankan tugas secara maksimal.

"Jadi kita membutuhkan KPK. Tapi kita harapkan KPK juga betul-betul kuat, dan bebas dari intervensi kekuasaan kasus-kasus dengan pensil alis, menjadi betul-betul bisa bekerja secara maksimal terhadap kasus-kasus yang ada,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement