Selasa 23 Feb 2016 10:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Ajukan Dua Saksi Ahli

Rep: c18/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), dikawal petugas menuju ruang tahanan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1) malam.Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), dikawal petugas menuju ruang tahanan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1) malam.Republika/Rakhmawaty La'lang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Pusat. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo mengatakan akan membawa dua saksi ahli dalam sidang tersebut.

"Kita bawa dua saksi ahli hukum," kata Yudi Wibowo di Jakarta, Selasa (23/2).

Namum Yudi enggan berbicara lebih jauh mengenai dua saksi ahli yang akan dibawanya itu. Yang jelas, dia mengatakan, keduanya merupakan pakar hukum pidana.

"Lihat saja nanti Kamis ya," katanya.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Tim kuasa hukum Jessica kemudian mengajukan praperadilan terhadap kliennya mulai hari ini.

Rencananya, sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan, Rabu (24/2) besok dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon dalam hal ini kepolisian. Sementara sidang perdana praperadilan hari ini, hanya pembacaan permohonan, serta bukti-bukti.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement