Senin 22 Feb 2016 17:27 WIB

Sosialisasi Revisi UU KPK, Pemerintah Bakal Undang LSM

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
  Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR akan melakukan sosialiasi tentang poin-poin revisi Undang-Undang KPK pada masyarakat. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sosialisasi salah satunya akan dilakukan dengan mengundang para aktivis dari sejumlah LSM anti-korupsi untuk berdiskusi bersama.

"Kami akan undang siapa saja yang merasa bahwa ada pelemahan dari kami. Kita akan undang Indonesian Corruption Watch (ICW)," ucapnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/2).

Luhut mengatakan, pemerintah sangat terbuka dengan masukan dari masyarakat. Karenanya, ia mempersilakan semua pihak untuk memberikan masukan terkait revisi selama proses sosialisasi tersebut.

Selain aktivis antikorupsi, Luhut mengatakan pemerintah juga bakal mengundang para tokoh masyarakat dan rektor untuk duduk bersama membahas agenda legislasi tersebut. Sosialisasi poin-poin revisi UU KPK sendiri telah disepakati akan dilakukan bersama-sama antara pemerintah dengan DPR.

Presiden Jokowi telah menunjuk Luhut dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjelaskan poin-poin revisi pada masyarakat. Luhut menyebut, sosialisasi akan dilakukan sampai masyarakat dianggap telah paham dan dapat menerima pembahasan revisi dilanjutkan.

"Kita lihat respons dari masyarakat. Kalau sudah ada omongan kan tidak bisa lagi bantah apa yang kita sampaikan," ucap mantan kepala staf kepresidenan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement