REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Ketua DPR RI Ade Komaruddin menyatakan, penundaan disepakati dua pihak tanpa ada tekanan dari siapa pun.
Pria yang akrab disapa Akom itu menjelaskan, keputusan untuk menunda pembahasan ini diambil karena pemerintah dan DPR menyadari ada penolakan publik yang besar terhadap rencana revisi tersebut.
Dia berpandangan, penolakan tersebut terjadi karena ada pemahaman yang salah di masyarakat tentang revisi UU KPK.
Masyarakat menangkap informasi tentang sejumlah poin revisi yang diyakini dapat melemahkan KPK. Padahal, menurut Ade, poin-poin yang dikhawatirkan publik dapat melumpuhkan lembaga tersebut tak ada dalam pembahasan. Oleh karenanya, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat tentang hal tersebut.
"Ini semua harus dijelaskan kepada publik, poin per poin agar jelas," ucapnya di Istana Negara, Senin (22/2).
(Baca: Sah, Jokowi-DPR Tunda Pembahasan Revisi UU KPK)
Ade mengkalim bahwa pemerintah sebenarnya telah setuju dengan empat poin revisi UU KPK, yakni soal pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan, penyelidik dan penyidik KPK, serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia juga menyebut bahwa pimpinan KPK sebelumnya telah sepakat dengan keempat poin revisi tersebut.
"Kalau tidak bagus, tidak mungkin mendapat kesepahaman dari pimpinan KPK yang sebelumnya," kata politikus Partai Golkar tersebut.