REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mempelajari permohonan pencabutan perkara dugaan penganiayaan dengan terlapor Masinton Pasaribu. Kabag Penum Mabes Polri, Brigjend Pol Agus Rianto mengatakan pihak penyidik masih melakukan analisa.
Agus mengatakan analisa tetap harus dilakukan, sebab Mabes Polri sudah melakukan langkah penyelidikan. Meskipun menurut Agus, belum ada keputusan resmi dari penyidik soal status Masinton.
"Hanya sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan analisa penelitian terhadap permohonan tersebut. Karena kita sudah melakukan langkah sebelumnya," ujar Agus di Mabes Polri, Senin (22/2).
Agus mengatakan laporan Aditya atas Masinton merupakan delik biasa. Pihak penyidik masih mencari dan menganilisis lagi delik pidananya. Agus mengatakan, nanti pihak penyidik dalam beberapa hari kedepan akan memutuskan apakah pencabutan akan dikabulkan atau tidak.