REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta mendukung kebijakan dari pusat tentang penerapan kantong plastik berbayar. Pemda DIY bahkan menilai ebijakan tersebut tidak hanya toko ritel maupun supermarket melainkan juga di pasar tradisional.
"Menurut saya kebijakan kantong plastik berbayar itu tidak hanya di ritel, tetapi juga di pasar tradisional, karena esensinya mengurangi produk dan penggunaan plastik," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Gatot Saptadi pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/2).
Tentu saja untuk memayungi kebijakan dari Pusat, di daerah perlu adanya peraturan atau surat edaran dari bupati/wali kota Bahkan kalau perlu dari gubernur. Menurut Gatot, Kalau berupa Peraturan Daerah (Perda) prosesnya panjang dan kajiannya paling tidak satu tahun. "Jadi regulasinya cukup peraturan atau surat edaran bupati/wali kota atau peraturan gubernur," jelas dia.
Mantan Penjabat Bupati Sleman ini mengungkapkan DIY merupakan salah satu provinsi yang ditunjuk untuk melakukan uji coba kebijakan kantong plastik berbayar tersebut. Menurut dia, yang paling banyak menghasilkan limbah kantong plastik adalah toko ritel.
Ketika ditanya harga kantong plastik yang ditetapkan , Gatot mengatakan belum bisa menyampaikan. "Kami akan segera koordinasikan dengan pihak terkait tersebut harga yang ditentukan per kantong plastik," ujarnya.
Sementara itu DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY Djoko Tjatur S mengatakan semua mall anggota APPBI di DIY sudah mulai menerapkan hal tersebut. Hal ini sesuai edaran DPP APPBI dan untuk mendukung program pemerintah. Namun pihaknya belum tahu seberapa efektif uji coba pemberlakukan kebijakan kantong berplastik yang dimulai Ahad (21/2).
Kebijakan tersebut masih baru dan saat ini masih perlu edukasi dan sosialisasi kepada pembeli dan penyewa. Namun Djoko mengatakan, hal ini akan membawa dampak yang lebih baik ke depannya.. "Dan kalau terus menerus dijalankan tentunya akan bisa berjalan dengan baik," kata Djoko.
Selanjutnya secara terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Budi Antono menyampaikan peraturan pembelian kantong plastik memang sudah diberlakukan secara nasional mulai 21 Februari ini. Ujicoba kantong plastik berbayar yang dilakukan peritel ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup.
Di wilayah DIY yang sudah menerapkan kantong plastik berbayar adalah Kota Yogyakarta. "Sedangkan untuk kabupaten lainnya belum kami monitor. Kebijakan ini baru tarif uji coba selama enam bulan ke depan dengan harga kantong plastik yang dibanderol minimal Rp 200," ujarnya.