Senin 22 Feb 2016 12:54 WIB
Revisi UU KPK

Bamsoet: Pernyataan Ketua KPK Offside

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Ketua KPK Agus Rahardjo tidak perlu mengancam akan mengundurkan diri jika DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ia mengatakan, revisi UU KPK ini masih dalam proses untuk dijadikan usulan inisiatif DPR. Setelah itu, baru akan dibahas dengan pemerintah. Jadi, Ketua KPK tidak perlu menyampaikan rencana pengunduran dirinya tersebut.

"Menurut saya ucapan itu offside, tidak perlu beliau (Agus Rahardjo) menyampaikan seperti itu," ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Senin (22/2).

Politikus Partai Golkar ini melenjutkan KPK adalah lembaga penegak hukum. Lembaga ini yang akan melaksanakan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi, KPK hanya melaksanakan UU yang sudah ada. Sedangkan pembuat UU adalah DPR bersama pemerintah.

Komisi III Berharap KPK memahami tugas pemerintah dan DPR ini. DPR dan pemerintah tetap memberikan ruang bagi KPK untuk ikut memberikan pemikiran soal revisi UU KPK ini.

(Baca: Ketua DPR: Hak Ketua KPK Jika Ingin Mundur)

Jika memang ada penyimpangan di pemerintah yang ingin melemahkan KPK, DPR akan menarik diri. begitu juga sebaliknya. Namun, kalau memang antara pemerintah dan DPR sudah sepakat, tapi hasil revisi ternyata tidak sesuai harapan, bisa dilakukan uji materi UU di Mahkamah Konstitusi. Jadi, KPK tidak perlu kebakaran jenggot soaol rencana revisi UU ini.

"Kalau semua lembaga kementerian atau penegak hukum bersikap sepeerti itu, repot juga," katanya.

Hari ini, rencananya Komisi III akan bersilaturahim dengan pimpinan KPK di kantornya. Tim Komisi III akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, Benny K. Harman dan Trimedya Pandjaitan.

Silaturahim ini juga termasuk untuk membahas soal revisi UU KPK yang akan disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Silaturahim digelar pukul 14.00 WIB.

(Baca juga: 'Sikap Ketua KPK Patut Diacungi Jempol')

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement