REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya perdebatan mengenai disorientasi penyuka sesama jenis membuat kalangan dokter kejiwaan angkat bicara.
Menurut rilis yang diterima Republika.co.id pada Sabtu (20/2), Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) telah memasukkan orang homoseksual dan biseksual sebagai ODMK atau orang dengan masalah kejiwaan.
Ketua Seksi Religi Spiritualitas dan Psikatri (RSP) PDSKJI, dr Fidiansjah SpKJ menuturkan, dengan status ODMK, berarti kaum homoseks dan biseks memiliki risiko yang cukup tinggi untuk terkena gangguan jiwa.
Ini berarti mereka diminta untuk segera mendapatkan penanganan medis sebelum terlambat. "Jadi dia berpotensi, berisiko tinggi. Karena risiko tinggi ini, maka kita harus segera (menyembuhkan mereka),'' katanya.
''Kayak kebakaran nih, jangan sampai menunggu apinya besar. Itu tanda sudah warning," ucap Fidiansjah saat dihubungi, Sabtu (20/2).
Bagi Indonesia, penggolongan ODMK merunut pada text book PPDGJ. Pembuatan PPDGJ, menurut Fidiansjah, mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Jiwa.
Di sisi lain, terkait kondisi-kondisi kejiwaan yang sudah disebutkan dalam nomenklatur internasional, maka itu merupakan ODGJ. "Sebuah kondisi yang sudah dimasukkan ke dalam pengelompokan yang disebut dengan penyakit-penyakit di internasional," kata dia.
Namun, tidak semua ODMK akan berkembang menjadi ODGJ. Ada banyak faktor yang berkontribusi menimbulkan gangguan kejiwaan pada seseorang, misalnya faktor genetik, neuro-biologis, sosial budaya, dan spiritualitas.
Rilis tertanggal 19 Februari 2016 itu ditandatangani Ketua Umum PP PDSKJI, Dr Danardi Sosrosumihardjo. Saat dikonfirmasi, Fidiansjah membenarkan rilis tersebut berasal dari lembaganya. "Saya termasuk orang yang mengusulkan," ujar dia.