Sabtu 20 Feb 2016 20:12 WIB

LGBT tak Dikenal dalam Istilah Psikiatri

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Achmad Syalaby
 Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya menggelar aksi menolak LGBT, di Balai Kota Bandung, Jumat (19/2).
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya menggelar aksi menolak LGBT, di Balai Kota Bandung, Jumat (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) telah memasukkan homoseksual dan biseksual sebagai ODMK atau orang dengan masalah kejiwaan. 

Diungkapkan dalam rilis PDSKJI yang diterima Republika.co.id pada Sabtu (20/2), istilah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tak dikenal dalam pustaka formal ilmu psikiatri. 

Namun, ditegaskan bahwa homoseksualitas, yang meliputi gay dan lesbi, dapat dikategorikan sebagai ODMK. Demikian pula kategorinya dengan biseksualitas, yakni ketertarikan secara seksual kepada dua jenis kelamin sekaligus. 

Berbeda halnya dengan trans-seksual. PDSKJI menetapkannya sebagai gangguan identitas jenis kelamin, yakni berupa suatu hasrat untuk hidup dan diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenis. Trans-seksual sudah dikategorikan ke dalam ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), bukan ODMK. 

"Menurut Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III transseksualisme (F64.0) termasuk ke dalam gangguan identitas jenis kelamin," kutipan dari rilis tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement