Sabtu 20 Feb 2016 17:42 WIB

SBY: Pemberantasan Korupsi tak Boleh Dibatasi Kekuasaan

Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Foto: SBY
Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh kendur dan dibatasi oleh apapun terlebih campur tangan kekuasaan.

"Gerakan KPK tidak boleh melemah atau kendor apalagi sampai dibatasi oleh struktur ataupun campur tangan kekuasaan," katanya, Sabtu (20/2).

Dihadapan netizen yang hadir dalam diskusi terkait revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SBY menegaskan akan terus mendorong upaya penguatan pemberantasan korupsi meskipun saat ini berada di luar pemerintahan.

Selain itu, menurutnya upaya itu juga dilakukan melalui kerja legislasi kader-kader Partai Demokrat di DPR RI.

"Saya harus terus mendorong suksesnya pemberantasan korupsi. Ketika saya tidak di pemerintahan, itikad itu tidak berubah melalui pimpinan Demokrat, termasuk fraksi di DPR," ujarnya.

SBY yakin masyarakat Indonesia menginginkan negaranya bersih dari korupsi sehingga mendukung upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya dilihat dari respon netizen yang memberikan komentar ke akun media sosial miliknya.

Ia mengungkapkan sebanyak 70 persen tidak setuju revisi UU KPK. Sementara itu, menurut dia, sebanyak 12 persen setuju dengan catatan bahwa revisi untuk memperkuat KPK bukan melemahkan dan 18 persen tidak langsung menjawab namun hanya berkomentar.

SBY berharap suara netizen yang hakekatnya adalah suara rakyat bisa didengar oleh Presiden, DPR dan lembaga-lembaga negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement