Sabtu 20 Feb 2016 17:14 WIB

Agus: Bukan Tanpa Alasan Demokrat Tolak Revisi UU KPK

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan bukan tanpa alasan partainya menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, partainya telah melakukan kajian mendalam dan menyimpulkan ada empat poin dalam draft revisi yang berpeluang melemahkan lembaga antirasuah itu.

Hasil kesimpulan tersebut ternyata juga sesuai dengan penilaian dari peneliti, lembaga penelitian dan masyarakat. Empat poin yang dinilai dapat melemahkan KPK adalah terkait penyadapan, adanya dewan pengawas, penyelidik dan penyidik.

Terakhir terkait KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Demokrat bukan menolak tanpa alasan, karena empat poin tersebut malah melemahkan KPK," ujarnya, Sabtu (20/2).

Agus menegaskan KPK tidak akan mengalami penguatan dengan adanya revisi ini, namun malah mengalami kelemahan. Karena hal ini masih menjadi rencana DPR RI yang akan diusulkan oleh badan legislatif (Baleg), dan diambil keputusan hari Selasa (23/2) nanti.

"Jadi pada hari Selasa nanti, Demokrat dengan tegas menolak usulan tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement