Sabtu 20 Feb 2016 16:45 WIB

Demokrat Dengarkan Aspirasi Netizen Terkait Revisi UU KPK

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Foto: Antara
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat mengundang sebanyak 26 netizen dari berbagai daerah, untuk memberikan pendapat terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada 26 netizen yang hadir dari berbagai daerah seperti Jabodetabek, Bandung, Purwokerto, Surabaya, Tasikmalaya dan Lumajang," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan di Jakarta, Sabtu (20/2).

Hinca mengatakan revisi UU KPK telah menarik perhatian masyarakat, khususnya pengguna media sosial baik di Twitter maupun Facebook.

Ia mengatakan dalam forum tersebut semua dipersilahkan bicara dengan tegas lugas tidak usah takut meskipun dihadiri Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami akan dengarkan Bapak-Ibu netizen untuk bicara. Perlukah revisi UU KPK dilakukan? Kita ada di gedung DPR untuk memastikan apakah UU isiatif DPR," ujarnya.

Hinca menjelaskan revisi UU KPK hingga saat ini belum disetujui menjadi usul inisiatif DPR dan juga belum disetujui pemerintah.

Menurut salah satu nitizen yang hadir dalam diskusi tersebut, Safira Widiana, revisi UU KPK bisa melemahkan KPK itu sendiri kalau terjadi revisi tersebut Dia juga menyoroti terkait pembentukan dewan pengawas karena institusi DPR lebih baik diawasi DPR sehingga dirinya tidak setuju dengan ide pembentukan dewan pengawas tersebut.

"Saya menolak jika melalui dewan pengawasan (Dewas) sebab cukup diawasi DPR, dan DPR fungsi pengawasan," katanya.

Safira menilai lebih baik peran DPR yang ditingatkan untuk mengawasi KPK karena pembentukkan dewas akan menimbulkan masalah baru, karena ditunjuk presiden dan bisa ada intervensi penguasa terhadap KPK.

Netizen dan blogger, Didik Luhur Pambudi juga menolak revisi UU KPK, dan mempertanyakan urgensi revisi UU KPK karena selama ini kinerja KPK semakin bagus.

"Revisi UU KPK harus ditolak. Momennya tidak tepat. Sensitif sekali. Apa yang mau diperbaiki kinerjanya bagus. Tidak ada satupun tersangka yang tidak sampai ke vonis," katanya.

Sementara, Bayu Gelael dalam diskusi itu mengatakan UU KPK sudah mengalami beberapa kali perubahan, dan kalau mau direvisi saat ini harus memperkuat KPK bukan justru melemahkan. Dia menilai revisi saat ini mengurangi dan membatasi kewenangan KPK memberantas korupsi.

"Kita harus perkuat KPK, bukan mengurangi kewenangannya," ujarnya.

Dia juga menyoroti tidak urgen dibentuk dewas karena tugasnya akan tumpang tindih dengan dewan penasihat KPK yang sudah terbentuk. Bayu menyarankan lebih baik meningkatkan pengawasan internal KPK melalui peran Dewan Penasihat tersebut.

Acara tersebut dihadiri Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Raflesh-Hill Cibubur. SBY bersama istrinya Ani Yudhoyono menghadiri diskusi bersama netizen untuk mengupas rencana revisi UU KPK tersebut. SBY kali ini mengundang netizen dari seluruh Indonesia untuk meminta pendapat terkait revisi UU KPK itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement