Jumat 19 Feb 2016 17:59 WIB

PPP Kubu Djan Siapkan Gugatan, Menkumham: Kita Layani

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers terkait pengesahan SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2019 di gedung Kemnkumham, Jakarta, Kamis (28/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers terkait pengesahan SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2019 di gedung Kemnkumham, Jakarta, Kamis (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz akan menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang memperpanjang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pun menyatakan akan melayani gugatan dari DPP PPP kubu Djan Faridz. "Ya apa boleh buat, ya kita layani. Pasti kami layani," kata Yasonna di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/2).

Kendati demikian, ia meminta agar kedua kubu menghormati dan menghargai imbauan para sesepuh PPP terkait konflik internal ini. Ia menjelaskan, keputusan untuk memperpanjang SK kepengurusan muktamar Bandung dilakukan melalui kajian dari berbagai pihak.

Sehingga, keputusan Menkumham untuk mengesahkan susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 merupakan langkah yang tepat. "Dengan ini kembali ke titik nol, sebelum muktamar Surabaya dan Jakarta. Menurut sesepuh partai, anggota partai PPP hasil muktamar Bandung, masih dimungkinkan," kata Yasonna.

Sebelumnya, Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mengatakan, pihaknya akan menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kembali Muktamar PPP di Bandung pada 2011.

Ia menuturkan, gugatan baru terkait keputusan tersebut seperti gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sempat dimenangkan kubunya pada 2015 lalu. "Kami akan gugat. Ini tindakan melawan hukum. Kami sudah punya bukti lengkap," kata Dimyati, Rabu (17/2).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement