Jumat 19 Feb 2016 18:03 WIB

Fadli: Sikap Pemerintah Dalam Revisi UU KPK Meragukan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Foto: Republika/Wihdan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menkumham) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Namun DPR meragukan hal itu.

DPR RI mengaku belum menerima surat presiden (Surpres) untuk pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan pembahasan revisi UU KPK sangat tergantung dari sikap pemerintah. Keseriusan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK masih diragukan. Sebab, tahun lalu, pemerintah yang justru mengambil sikap untuk menunda pembahasan. Padahal, sejak awal revisi UU KPK adalah inisiatif dari pemerintah.

Ia menyatakan DPR akan memeriksa apakah surpres dari Presiden memang sudah benar-benar ada. Kalau memang sudah ada, justru membuktikan pemerintah yang ngotot ingin revisi UU KPK terjadi. Sebab, pembahasan di DPR terkait revisi UU KPK apakah disepakati menjadi inisiatif DPR masih belum final.

"Kita lihat apa betul ada Surpresnya, karena itu yang kita ragukan juga dari pemerintah ada maju-mundur dalam beberapa hal," ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Jumat (19/2).

Fadli menambahkan, secara sistem dan kebiasaan pembahasan UU, Surpres keluar setelah ada keputusan di sidang paripurna. Rapat paripurna sendiri sudah tertunda dari jadwal yang seharusnya ditetapkan, hari Kamis (18/2) kemarin.

Jadi, saat ini keputusan apakah revisi UU KPK akan menjadi usulan DPR tergantung dari rapat paripurna depan. Suara fraksi pun belum bulat untuk mengusung revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Tiga fraksi, Gerindra, PKS dan Demokrat sudah menegaskan menolak revisi UU KPK jadi usulan DPR.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, DPR  akan berkonsultasi dengan Presiden terlebih untuk kelanjutan dari nasib revisi UU KPK. DPR akan meminta kejelasan sikap Jokowi apakah ingin melanjutkan revisi UU KPK ini atau tidak.

Ia menegaskan, jangan sampai DPR yang menjadi tumbal sanksi publik karena terkesan ngotot untuk melakukan revisi UU KPK. Padahal, yang terjadi sangat mungkin sebaliknya.

Saat ditanya apakah sudah ada kesepakatan antara DPR-Pemerintah dan KPK terkait revisi UU KPK ini, Fadli tegas menolaknya. Menurutnya, selama ini tidak ada kesepakatan apapun antara pemerintah dan DPR untuk pembahasan revisi UU KPK ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement