REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar dari berbagai universitas yang ada di Indonesia mendatangi gedung KPK di Jalan H.R Rasuna Said, Jumat (19/2). Kedatangan mereka tidak lain untuk mendukung penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Iya ini dukungan dari akademisi ya untuk ikut mempertahankan bagaimana eksistensi KPK ini agar lebih kuat lagi," kata guru besar Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, Jumat (19/2).
Bambang mengatakan, kedatangan para guru besar tersebut juga karena rasa khawatir akan adanya kelompok-kelompok atau golongan-golongan tertentu yang akan memperlemah KPK. Menurutnya, Indonesia masih butuh KPK demi tercapainya keadilan, kemakmuran serta keseejahteraan di negeri ini.
"Jangan mengubah itu (UU KPK) dari hasil asumsi dan kepentingan. Tapi, harus diteliti terlebih dahulu. Diteliti apa kelemahan-kelemahan dari UU (KPK), atau mungkin dari orang-orangnya, jadi ini akan lebih objektif," ucap Bambang.