REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- MZ (39 tahun), harus dicokok petugas usai turun dari kapal Ferry Airo Speed di pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Warga Kabupaten Batubara, Sumut ini ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 894 gram.
"Sabu itu dikemas dalam tujuh bungkus," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan, Jumat (19/2).
(Baca: Pemilik Ganja Satu Ton Masih Buron)
Ayep menjelaskan, MZ ditangkap petugas Bea Cukai Teluk Nibung pada Rabu (17/2) sore. Saat itu, sama seperti penumpang yang baru tiba lainnya, MZ juga harus melewati pemeriksaan di Terminal Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Saat barang bawaannya diperiksa oleh mesin X-Ray inilah, petugas menemukan narkoba jenis sabu. "Petugas Bea Cukai Teluk Nibung lalu membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor mereka untuk pemeriksaan," ujar Ayep.
Dalam keterangannya kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial IR di Malaysia. Ia mengaku disuruh membawa sabu itu ke Medan. "Barang haram itu rencananya akan dijemput oleh seseorang yang belum dikenal. Orang ini yang nantinya akan menghubungi pelaku," jelas Ayep.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan sebuah paspor. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Mapolres Tanjung Balai untuk diperiksa lebih lanjut.